Di Kelurahan Tingkir Lor telah terbentuk berbagai lembaga tingkat kelurahan yang berfungsi untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas kelurahan.

Berikut ini lembaga-lembaga yang ada di Kelurahan Tingkir Lor sebagai berikut :

Lembaga pemberdayaan masyarakat Kelurahan (LPMK)

Sesuai dengan Keputusan Walikota Salatiga Nomor 12 tahun 2004, LPMK  mempunyai tugas sebagai berikut  :

  1. Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif
  2. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat
  3. Melaksanakan serta mengendalikan pembangunan

Sedangkan fungsi dari LPMK sebagaimana pasal 5 Keputusan Walikota Salatiga Nomor 12 tahun 2004 adalah :

  1. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat kelurahan
  2. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan
  3. Pengkoordinasian perencanaan lembaga kemasyarakatan
  4. Perencanaan kegiatan pembangunan secara partisipasif dan terpadu

Pengendalian dan pemenfaatan sumberdaya kelembagaan untuk pembangunan di Kelurahan

Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) adalah organisasi yang berbasis masyarakat, dipelopori dan didukung penuh oleh Pemerintah dan merupakan salah satu wahana untuk menampung aspirasi dan menggerakkan peran sera masyarakat khususnya perempuan dalam pembangunan.

PKK merupakan mitra Pemerintah Kelurahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program kerjanya.

Lembaga Komunikasi Masyarakat (LKM)

LKM adalah Lembaga Komunikasi Masyarakat yang dibentuk guna meningkatkan partisipasi masyarakat di bidang penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan khususnya di Kota Salatiga dengan menciptakan ruang publik yang dapat digunakan sebagai media penyebarluasan informasi dan penyaluran aspirasi masyarakat.

Maksud dibentuknya LKM adalah :

  1. Mewujudkan masyarakat yang mengerti, mengetahui, peduli dan paham informasi
  2. Memberdayakan masyarakat agar mampu memilih dan memilah informasi
  3. Mewujudkan jaringan komunikasi dua arah antara masyarakat dengan Pemerintah
  4. Menghubungkan berbagai kelompok dalam masyarakat sehingga terwujud persatuan dan kesatuan

Tujuan dibentuknya LKM adalah :

  1. Media penyatuan persepsi antara pemerintah daerah dengan masyarakat dan antara anggota masyarakat sendiri
  2. Media penyebarluasan informasi dan penyaluran aspirasi
  3. Media peningkatan partisipasi  masyarakat dalam pembangunan

Kegiatan yang dilakukan LKM antara lain menyebarluaskan informasi kebijakan pemerintah dan hasil pembangunan dengan masyarakat sehingga masyarakat memperoleh pemahaman dan pencerahan, menyelenggarakan dialog interaktif, menjadi fasilitator, melakukan kegiatan sebagai public relations / hubungan masyarakat, membentuk jaringan komunikasi dan membentuk pusat informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Kelurahan Siaga (KELSI)

Pemerintah Kota Salatiga melaksanakan pengembangan Kelurahan Siaga sebagai upaya menggerakkan dan meningkatkan kepedulian dan kesiapsiagaan masyarakat dalam mencegah dan mengatasi masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan.

Tugas pengurus Kelurahan Siaga sebagai berikut :

  1. Merencanakan kegiatan yang meliputi identifikasi masalah dan sebab masalah, identifikasi potensi, menyusun pemecahan masalah dan kesepakatan bersama, menetapkan dalam musyawarah masyarakat kelurahan
  2. Menggerakkan, membina dan mengembangkan kegiatan
  3. Monitoring dan evaluasi kegiatan
  4. Melaporkan hasilnya dan bertanggungjawab kepada Lurah dan Puskesmas

Kelompok Kerja Siaga HIV – AIDS (Pokja HIV – AIDS)

Sebagai upaya penanggulangan HIV – AIDS melalui optimalisasi Kelurahan Siaga, maka Kelurahan Siaga melaksanakan pengembangan Kelompok Kerja (Pokja) Siaga sebagai upaya menggerakkan dan meningkatkan kepedulian serta kesiap siagaan masyarakat dalam mencegah dan mengatasi masalah kesehatan.  Agar pengembangan Pokja Kelurahan Siaga berjalan lancar, tertib, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu dibentuk Pokja Siaga HIV – AIDS di Kelurahan Tingkir Lor.

Tugas dari Pokja HIV – AIDS adalah sebagai berikut :

  1. Merencanakan kegiatan yang meliputi identifikasi masalah dan sebab masalah HIV – AIDS, identifikasi potensi, menyusun pemecahan masalah dan kesepakatan bersama, menetapkandalam musyawarah Kelurahan Siaga
  2. Menggerakan, membina dan mengembangkan kegiatan dalam penanggulangan HIV – AIDS
  3. Monitoring dan evaluasi kegiatan
  4. Melaporkan hasilnya dan bertanggungjawab kepada Kelurahan Siaga yang nantinya dilanjutkan kepada jajaran Dinas kesehatan Kota Salatiga

Regulasi

LANDASAN HUKUM

Landasan hukum pemerintahan di Kelurahan Tingkir Lor adalah :

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
  4. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Desa Menjadi Kelurahan.
Facebook
Twitter
Instagram