Pembuatan Akta Kematian

Paket 3 in 1 service, permohonan Akta Kematian masyarakat sekaligus mendapatkan Kartu Keluarga dan KTP-el (SuKet) bagi suami/ istri yang ditinggalkan

Permohonan Akta Kematian (0 – 30 hari), persyaratannya:

  1. Surat Pengantar RT dan RW
  2. Formulir pelaporan pencatatan sipil dan dalam wilayah NKRI dan di tanda tangani oleh pelapor,
  3. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (jika meninggal di rumah sakit), 3 lembar fotocopy dan 1 lembar Asli (jika ada)
  4. Mengisi surat pernyataan ( kebenaran data almarhum / almarhumah ) cukup sampai kelurahan
  5. KTP elektronik almarhum / almarhumah asli dan 3 lembar fotocopy
  6. KK almarhum / almarhumah asli dan 3 lembar fotocopy
  7. Fc. KTP elektronik pelapor 3 lembar
  8. Fc. KTP elektronik 2 orang saksi (saksi selain keluarga) masing masing 3 lembar
  9. KTP asli suami/ istri dan 3 lembar fotocopy
  10. Surat Keterangan Kematian dari luar daerah bila meninggal di luar domisili

Catatan

Untuk tempat kematian di rumah, pengajuan akta kelahiran menggunakan blanko F.2.01 (formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI) dan diisi sesuai dengan kebutuhan saja sesuai dengan pengurusan Kematian

Facebook
Twitter
Instagram