Pemerintah Kelurahan merupakan unit pelayanan publik, diberlakukan lima hari kerja, dari hari Senin sampai dengan hari Jum’at. 
Adapun waktu pelayanan dimulai pukul 07.00 WIB s/d 15.30 WIB untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis, hari Jum’at  pukul 07.00 WIB s/d 11.00 WIB.

Jenis Pelayanan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Pindah Penduduk
  • Surat Pindah datang / pendatang
  • Surat Kelahiran
  • Surat Kematian
  • Surat Pernikahan / Boro
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Surat Pengantar Kredit Bank
  • Surat Keterangan Ahli Waris
  • Surat Keterangan Belum Menikah
  • Surat Keterangan Domisili
  • Surat Keterangan umum lain nya

Pelayanan administrasi pendaftaran penduduk :

  • Syarat Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Surat Pengantar dari RT/RW
    • Surat Pengantar dari Kelurahan
    • Formulir permohonan KTP
    • Pas Foto Berwarna ukuran 2 x 3 (2 lembar)
    • Surat Kehilangan dari Kepolisian (bagi KTP yang hilang)
    • Surat Pernyataan (bagi KTP yang hilang)
    • KTP dan KK Asli jika ada perubahan data
    • Fotokopi Akta Kelahiran, Ijazah bagi rekam data biometrik
    • Fotokopi KK
    • Apabila ada perubahan data, wajib melampirkan data pendukung. Contoh perubahan status melampirkan fotokopi Surat Nikah yang dilegalisir. Dan mengisi Formulir Perubahan Data.
  • Syarat Mengurus Kartu Keluarga (KK)
    • Surat Pengantar dari RT/RW
    • Surat Pengantar dari Kelurahan
    • Formulir pendaftaran dari Kelurahan
    • KK lama asli
    • Formulir pendaftaran KTP
    • Formulir Biodata
    • Fotokopi Surat Nikah
    • Fotokopi Akta Kelahiran
    • Fotokopi Ijazah
    • Surat Kehilangan dari Kepolisian (bagi KK yang hilang)
    • Surat pindah dari daerah asal
    • Surat Kelahiran untuk penambahan anak
  •  Syarat Mengurus Surat Pindah Penduduk
    • Surat Pengantar dari RT/RW
    • Surat Pengantar dari Kelurahan
    • Formulir permohonan pindah
    • KTP dan KK Asli (rangkap dengan fotokopian)
    • Fotokopi Surat Nikah
    • Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 (8 lembar) bagi pemohon pindah, bukan pengikut pindah
    • SKCK bagi yang pindah keluar Kabupaten/Kota/Propinsi
  • Syarat Mengurus Surat Pendatang
    • Surat Pengantar dari RT/RW
    • Mengisi Formulir (Blangko KK Besar dan Kecil)
    • Mengisi Formulir (Blangko KTP)
    • Fotokopi Akte Kelahiran
    • Fotokopi Surat Nikah
    • Membawa Surat Pindah dari daerah asal dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    • Pas Foto berwarna ukuran 2 x 3 (2 lembar)

Legalitas surat di bidang pencatatan penduduk terdiri dari :

  • Syarat Mengurus Akta Kelahiran
    • Surat Pengantar dari RT/RW
    • Fotokopi KTP orang tua
    • Fotokopi KTP 2 orang saksi
    • Fotokopi dan asli KK
    • Fotokopi buku nikah/surat nikah orang tua bayi/anak
    • Surat kelahiran dari dokter/bidan
    • Surat Keterangan Kelahiran di Buku KIA
    • Mengisi Formulir (Blangko Kelahiran)
    • Mengisi Surat Pernyataan Bermeterai
    • Mengisi Formulir F 1.15 (Blangko KK)
  • Syarat Mengurus Surat Kematian
    • Surat Pengantar dari RT/RW
    • KTP dan KK yang bersangkutan (yang meninggal)
    • Fotokopi KTP dan KK Pelapor
    • Fotokopi KTP 2 orang saksi (bukan keluarga)
    • Surat Kematian dari dokter apabila ada
    • Mengisi Formulir (Blangko Kematian)
    • Mengisi Surat Pernyataan Bermeterai
  • Syarat Mengurus Surat Nikah / Boro
    • Surat Pengantar dari RT/RW
    • Fotokopi KTP yang bersangkutan, Orang Tua dan Calon
    • Fotokopi KK
    • KTP Asli
    • KK Asli
    • Fotokopi Akte Kelahiran
    • Fotokopi Surat Nikah Orang tua
    • Foto terbaru berwarna ukuran 2×3 : 6 lembar (berhijab dan peci apabila calon pengantin beragama Islam)
    • Mengisi Blangko pernyataan belum menikah bermeterai
    • Mengisi Blangko N1 – N4 (disediakan oleh PPN setempat)

Pelayanan berbagai keterangan/pengantar terdiri dari :

  • Syarat Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    • Surat Pengantar dari RT/RW
    • Surat Pengantar dari Kelurahan
    • Fotokopi KTP dan KK
    • Fotokopi Akta Kelahiran dan Ijazah
    • Pas Foto berwarna background merah ukuran 4 x 6 (5 lembar)
  • Syarat Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
    • Surat Pengantar dari RT/RW
    • Surat Pengantar dari Kelurahan
    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi KK
  • Syarat Mengurus Surat Pengantar Kredit Bank
    • Surat Pengantar dari Kelurahan
    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi KK
    • Fotokopi Agunan
  • Syarat Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris
    • Surat Pengantar dari RT/RW
    • Fotokopi KTP semua ahli waris
    • Fotokopi KK semua ahli waris
    • Fotokopi KTP Saksi
    • Fotokopi Sertifikat / Buku Tabungan
    • Fotokopi Surat Kematian / Akta Kematian
    • Mengisi Blangko Pernyataan Ahli Waris Bermeterai
  • Syarat Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah
    • Surat Pengantar dari RT/RW
    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi KK
    • Mengisi Surat Pernyataan Belum Menikah Bermeterai
  • Mengurus Surat Keterangan Domisili
    • Surat Pengantar dari RT/RW
    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi KK
  • Surat Keterangan umum lain nya
Facebook
Twitter
Instagram