Pemerintah Kelurahan merupakan unit pelayanan publik, diberlakukan lima hari kerja, dari hari Senin sampai dengan hari Jum’at.
Adapun waktu pelayanan dimulai pukul 07.00 WIB s/d 15.30 WIB untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis, hari Jum’at pukul 07.00 WIB s/d 11.00 WIB.
Jenis Pelayanan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pindah Penduduk
- Surat Pindah datang / pendatang
- Surat Kelahiran
- Surat Kematian
- Surat Pernikahan / Boro
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Surat Pengantar Kredit Bank
- Surat Keterangan Ahli Waris
- Surat Keterangan Belum Menikah
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keterangan umum lain nya
Pelayanan administrasi pendaftaran penduduk :
- Syarat Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Surat Pengantar dari Kelurahan
- Formulir permohonan KTP
- Pas Foto Berwarna ukuran 2 x 3 (2 lembar)
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (bagi KTP yang hilang)
- Surat Pernyataan (bagi KTP yang hilang)
- KTP dan KK Asli jika ada perubahan data
- Fotokopi Akta Kelahiran, Ijazah bagi rekam data biometrik
- Fotokopi KK
- Apabila ada perubahan data, wajib melampirkan data pendukung. Contoh perubahan status melampirkan fotokopi Surat Nikah yang dilegalisir. Dan mengisi Formulir Perubahan Data.
- Syarat Mengurus Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Surat Pengantar dari Kelurahan
- Formulir pendaftaran dari Kelurahan
- KK lama asli
- Formulir pendaftaran KTP
- Formulir Biodata
- Fotokopi Surat Nikah
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Ijazah
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (bagi KK yang hilang)
- Surat pindah dari daerah asal
- Surat Kelahiran untuk penambahan anak
- Syarat Mengurus Surat Pindah Penduduk
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Surat Pengantar dari Kelurahan
- Formulir permohonan pindah
- KTP dan KK Asli (rangkap dengan fotokopian)
- Fotokopi Surat Nikah
- Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 (8 lembar) bagi pemohon pindah, bukan pengikut pindah
- SKCK bagi yang pindah keluar Kabupaten/Kota/Propinsi
- Syarat Mengurus Surat Pendatang
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Mengisi Formulir (Blangko KK Besar dan Kecil)
- Mengisi Formulir (Blangko KTP)
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Fotokopi Surat Nikah
- Membawa Surat Pindah dari daerah asal dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pas Foto berwarna ukuran 2 x 3 (2 lembar)
Legalitas surat di bidang pencatatan penduduk terdiri dari :
- Syarat Mengurus Akta Kelahiran
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Fotokopi KTP orang tua
- Fotokopi KTP 2 orang saksi
- Fotokopi dan asli KK
- Fotokopi buku nikah/surat nikah orang tua bayi/anak
- Surat kelahiran dari dokter/bidan
- Surat Keterangan Kelahiran di Buku KIA
- Mengisi Formulir (Blangko Kelahiran)
- Mengisi Surat Pernyataan Bermeterai
- Mengisi Formulir F 1.15 (Blangko KK)
- Syarat Mengurus Surat Kematian
- Surat Pengantar dari RT/RW
- KTP dan KK yang bersangkutan (yang meninggal)
- Fotokopi KTP dan KK Pelapor
- Fotokopi KTP 2 orang saksi (bukan keluarga)
- Surat Kematian dari dokter apabila ada
- Mengisi Formulir (Blangko Kematian)
- Mengisi Surat Pernyataan Bermeterai
- Syarat Mengurus Surat Nikah / Boro
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Fotokopi KTP yang bersangkutan, Orang Tua dan Calon
- Fotokopi KK
- KTP Asli
- KK Asli
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Fotokopi Surat Nikah Orang tua
- Foto terbaru berwarna ukuran 2×3 : 6 lembar (berhijab dan peci apabila calon pengantin beragama Islam)
- Mengisi Blangko pernyataan belum menikah bermeterai
- Mengisi Blangko N1 – N4 (disediakan oleh PPN setempat)
Pelayanan berbagai keterangan/pengantar terdiri dari :
- Syarat Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Surat Pengantar dari Kelurahan
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi Akta Kelahiran dan Ijazah
- Pas Foto berwarna background merah ukuran 4 x 6 (5 lembar)
- Syarat Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Surat Pengantar dari Kelurahan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Syarat Mengurus Surat Pengantar Kredit Bank
- Surat Pengantar dari Kelurahan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi Agunan
- Syarat Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Fotokopi KTP semua ahli waris
- Fotokopi KK semua ahli waris
- Fotokopi KTP Saksi
- Fotokopi Sertifikat / Buku Tabungan
- Fotokopi Surat Kematian / Akta Kematian
- Mengisi Blangko Pernyataan Ahli Waris Bermeterai
- Syarat Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Mengisi Surat Pernyataan Belum Menikah Bermeterai
- Mengurus Surat Keterangan Domisili
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Surat Keterangan umum lain nya