Perkawinan
CATIN PRIA
- Surat Pengantar mengetahui RT dan RW
- Surat Keterangan N1 – N4,
- FC. KTP (kedua Catin dan Ortu)
- FC. Kartu Keluarga (kedua Catin)
- FC. Akta kelahiran (kedua Catin)
- Pas foto 2 x 3 sebanyak 2 lbr, 3 x 4 sebanyak 2 lbr, 4 x 6 sebanyak 1 lbr (memakai peci)
- Rekomendasi KUA Asal
- Untuk yang berusia kurang 21 Th mengisi formulir N5
- Untuk duda melampirkan Akta Cerai/ Surat Kematian dan mengisi formulir N6 (jika Cerai Mati)
- Surat pernyataan status perkawinan
- Surat ijin kawin dari atasan (TNI, POLRI)
CATIN WANITA
- Surat Pengantar mengetahui RT dan RW
- Surat Keterangan N1 – N4
- FC. KTP (kedua Catin dan Orang tua)
- FC. KTP Wali
- FC. KK
- FC. Akta Kelahiran
- FC. Akta Nikah Ortu
- Pas foto 2×3 sebanyak 2 lbr, 3 x 4 sebanyak 2 lbr, 4 x 6 sebanyak 1 lbr (memakai kerudung/busana muslimah)
- Surat Imunisasi
- Untuk yang berusia kurang 21 Th mengisi formulir N5
- Untuk janda melampirkan Akta Cerai/ Surat Kematian dan mengisi formulir N6 (jika Cerai Mati)
- Surat pernyataan status pernikahan
- Surat ijin kawin dari atasan (TNI, POLRI)
Pencatatan Perkawinan bagi Non Muslim, Persyaratan :
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- Mengisi form pernyataan status pernikahan yang ditandatangani di atas materai dan mengetahui RT dan RW.
- Fotocopy KTP el dan KK mempelai dan orang tuanya
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran kedua calon mempelai
- Surat keterangan N1-N4,
- Bagi calon mempelai yang berstatus cerai mati atau cerai hidup melampirkan : fc surat /akta kematian atau akta perceraian.
- Apabila salah satu calon berasal dari luar kota Salatiga melampirkan surat pengantar dari Disdukcapil setempat/sesuai domisili;
- Pas photo berwarna mempelai berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar
- Mengisi form pelaporan pencatatan sipil dan dalam wilayah NKRI, F-2.0