Perkawinan

CATIN PRIA

  1. Surat Pengantar mengetahui RT dan RW
  2. Surat Keterangan N1 – N4,
  3. FC. KTP (kedua Catin dan Ortu)
  4. FC. Kartu Keluarga (kedua Catin)
  5. FC. Akta kelahiran (kedua Catin)
  6. Pas foto 2 x 3 sebanyak 2 lbr, 3 x 4 sebanyak 2 lbr, 4 x 6 sebanyak 1 lbr (memakai peci)
  7. Rekomendasi KUA Asal
  8. Untuk yang berusia kurang 21 Th mengisi formulir N5
  9. Untuk duda melampirkan Akta Cerai/ Surat Kematian dan mengisi formulir N6 (jika Cerai Mati)
  10. Surat pernyataan status perkawinan
  11. Surat ijin kawin dari atasan (TNI, POLRI)

CATIN WANITA

  1. Surat Pengantar mengetahui RT dan RW
  2. Surat Keterangan N1 – N4
  3. FC. KTP (kedua Catin dan Orang tua)
  4. FC. KTP Wali
  5. FC. KK
  6. FC. Akta Kelahiran
  7. FC. Akta Nikah Ortu
  8. Pas foto 2×3 sebanyak 2 lbr, 3 x 4 sebanyak 2 lbr, 4 x 6 sebanyak 1 lbr (memakai kerudung/busana muslimah)
  9. Surat Imunisasi
  10. Untuk yang berusia kurang 21 Th mengisi formulir N5
  11. Untuk janda melampirkan Akta Cerai/ Surat Kematian dan mengisi formulir N6 (jika Cerai Mati)
  12. Surat pernyataan status pernikahan
  13. Surat ijin kawin dari atasan (TNI, POLRI)

Pencatatan Perkawinan bagi Non Muslim, Persyaratan :

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. Mengisi form pernyataan status pernikahan yang ditandatangani di atas materai dan mengetahui RT dan RW.
  3. Fotocopy KTP el dan KK mempelai dan orang tuanya
  4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran kedua calon mempelai
  5. Surat keterangan N1-N4,
  6. Bagi calon mempelai yang berstatus cerai mati atau cerai hidup melampirkan : fc surat /akta kematian atau akta perceraian.
  7. Apabila salah satu calon berasal dari luar kota Salatiga melampirkan surat pengantar dari Disdukcapil setempat/sesuai domisili;
  8. Pas photo berwarna mempelai berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar
  9. Mengisi form pelaporan pencatatan sipil dan dalam wilayah NKRI, F-2.0
Facebook
Twitter
Instagram